Sidang OTT Mesuji Sibron Azis dan Kardinal akan Digelar Senin Depan

Bandarlampung, Warta9.com – Tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal akan menjalani sidang pada Senin 8 April 2019.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan saat ditemui diruangan nya , Selasa 2 April 2019. “Ya benar sudah kami terima dan terdaftar dalam nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk, dua terdakwa dalam satu dakwaan,” ungkapnya.

Kata Joseph, sidang pertama akan digelar pada tanggal 8 April 2019. “Ya minggu depan, Senin besok tanggal 8 itu,” sebutnya.

Terkait Majelis Hakim yang akan mengawal persidangan, Joseph mengaku ada tiga Majelis. “Nanti akan diketuai oleh Novian Saputra, Zaini Basir dan Gustina Ariani,” ucap Joseph.

Terkait pengamanan saat persidangan berlangsung, Joseph mengaku akan ada penjagaan dari pihak kepolisian. “Kalau sidang perkara korupsi terutama KPK sudah otomatis ada standart pengamanan dari Brimob, mereka (KPK) ada MOU,” sebutnya.

Joseph dipastikan nanti juga ditempatkan satu unit kendaraan Baracuda. “Itu standar SOP,” imbuhnya. Saat ditanya apakah PN Tanjungkarang akan meminta bantuan pengamanan lagi, Joseph mengaku melihat situasi. “Kalau diperlukan kita kordinasi dengan pihak kepolisian,” tandasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa Sibron Aziz pimpinan Subanus Group dan Kardinal pengawas PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung. “Dua terdakwa saat ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa,” jawab Juru Bicara KPK Febri Diansyah singkat.

Sementara dari penelusuran data PN Tipikor Tanjungkarang keduanya akan dijerat dengan dua dakwaan.

Untuk dakwaan pertama perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan Berkas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 1 April 2019.

Berkas perkara yang dilimpahkan atas dua terdakwa yakni Sibron Azis dan Kardinal. Pelimpahan ini dilaksanakan di loket pendaftaran perkara PN Tipikor Tanjungkarang dan diterima oleh petugas penerima perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan yang menyerahkan berkas perkara mengatakan saat ini pihaknya masih melimpahkan perkara dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.

“Pada hari ini untuk perkara Mesuji kami limpahkan atas nama tersakwa Sibron dan Kardinal,” ungkapnya. “Jadi admin kami sudah mendaftarkan ke kepanitia tipikor,” imbuhnya.

Lanjutnya, berkas dua terdakwa dijadikan satu lantaran tuntutan yang sama. “Awalnya ada dua dakwaan, tapi pelimpahan ini kami satukan dalam satu dakwaan dengan pasal pemberi suap pasal 5A,” bebernya.

Kata Subari, proses penetapan sidang bisanya akan selesai besok. “Seminggu baru ada pembacaan dakwaan, itu paling cepat,” tandasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.