Sidang Pencabulan Anak di Bawah Umur, Orang Tua Terdakwa Ungkap Uang Damai “Netes” ke Aparat

Bandarlampung, Warta9.com – Pemuda bernama Arif Subagio (20), warga Sunda Kapal Brow Kelurahan Negeri Olok Teluk Betung Barat Bandarlampung, Senin (3/9/2018), diadili lantaran telah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial YS (15) pada Rabu, (3/4) lalu. Atas perbuatannya, pemuda ini dituntut tujuh tahun penjara.

Sidang kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Bandarlampung, Senin, (3/9). Sidang pun tertutup, hanya pihak keluarga yang di perkenankan untuk masuk melihatnya.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari, SH., menuntut Arif selama 7 tahun penjara terbukti melanggar pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Jaksa penuntut Umum menjelas dalam dakwaan nya bahwa Arif merayu YS ( pacar yang baru di kenalnya selama tiga hari ) untuk melakukan persetubuhan dengannya. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, Arif berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepadanya (hamil).

Usai persidangan, ibu terdakwa Sulami (40) membeberkan bahwa anaknya telah di jebak. Pasalnya, saat itu anaknya diminta oleh temannya yaitu Adam untuk menemui YS yang lagi kesepian, saat itu Arif menolak lantaran paginya harus bekerja. “Didesak aja anak saya ini, anak saya di jemput dibonceng tiga di bawa ke rumah Adam ini, perempuan itu (YS) sudah ada di situ,” ungkapnya.

Menurutnya, saat itu anaknya baru kenal tiga hari dengan YS, tiba-tiba rumahnya di datangi oleh polisi. Kemudian didamaikan dengan meminta uang damai Rp50 juta, kemudian Rp 20 juta, Rp15 juta. “Terus yang terakhir minta duit Rp15 juta, itu tantenya yang maksa minta, itu ada kuitansinya tapi di bilang palsu,” terangnya.

Sementara ayah terdakwa Sutambah (48), mengatakan, nilai uang yang diminta oleh pihak perempuan senilai Rp15 juta, namun tidak semua di terimanya, karena ada jatah yang di berikan kepada oknum aparat penegak hukum.

“Perempuan ini nerima Rp13 juta, sisanya di kasih buat uang rokok lah ke Bhabnisa dan Babhinkamtibmas di situ, tapi di kwitansi ditulis Rp15 juta. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.