Sidang Perdana Terduga Korupsi Kadiskes Lampura Digelar di PN Tanjung Karang

Kotabumi, Warta9.com – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang perdana dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasinoal Kesehatan (BOK) di lingkup Dinas Kesehatan Lampung Utara, dengan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Lampura dr Maya Metissa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampura Hafiez mewakili Kajari Atik Rusmiyati Ambarsari saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, membenarkan adanya pelaksanaan sidang perdana perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Lampura dengan terdakwa dr Maya Metissa Selasa, (8/9/2020)

“Ya benar hari ini sidang perdana Kepala Dinas Kesehatan Maya Metissa dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucapnya.

Dijelas Hafiez lagi, sidang dilaksanakan secara online dan sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Jadi Hakim, penuntut umum dan lainnya, itu melaksanakan sidang di Tanjung Karang sementara posisi terdakwa Maya Metissa berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi, jadi sidang ini melalui sarana vidio telekomfren.

“Sidang perdana ini agendanya pembacaan surat dakwaan, dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tadi,” (pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kotabumi dr. Maya Metisa atas perkara dugaan korupsi anggaran BOK tahun 2017 – 2018. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.