Beny Wismo Nugroho menjelaskan, bahwa penangkapan barang dan penyitaaan yang dilakukan Bea Cukai sudah sesuai prosedur tidak ada yg dilanggar semua cocok dengan standar SOP ini penting karena miras ini sangat merusak generasi bangsa harus kita perangi ,bila kita menang pra peradilan ini, tinggal kita ajukan pidananya.
Dalam sidang itu Bea Cukai menghadirkan saksi ahli Dr. Eddy Rifai yang pada intinya memeriksa berkas-berkas terkait kasus tersebut.
Kasus ini berawal Juli silam dimana dari pengembangan yang dilakukan Bea Cukasi setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, berhasil mengendus jaringan peredaran miras ilegal yang beroperasi lintas provinsi. “Dari penyitaan di Bandarlampung, kami menelusuri hingga ke Pekanbaru hingga kemudian pengusaha berinisial TS mengajukan pra-peradilan terkait penyitaan miras tanpa cukai yang sah,” urai Benny.
Sidang sebelumnya pada Senin (14/10), juga mengungkap beredarnya miras ilegal dapat merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi masyarakat terutama generasi muda. (W9-jam)