Sidang Sengketa Lahan Terdampak JTTS Ditunda, Pihak Perusahaan Tidak Dapat Menujukan Bukti

Menggala, Warta9.com – Sidang lanjutan pekara perdata Nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala terkait ganti rugi lahan Jalan Tol Trans Sumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang II, milik 21 warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Mennggala, Kabupaten Tulang Bawang ditunda, Senin (05/10).

Penundaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Fridar Rio Ari Tentus Marbun itu lantaran pihak PT. Citra Lantoro Agung Persada (CLP) melalui tim kuasa hukum perusahaan Hermawan, selain tidak dapat menghadirkan saksi juga belum bisa memberikan keaslian alat bukti dari perusahaan CLP untuk yang kesekian kalinya.

“Agenda sidang dilanjutkan minggu depan Senin (12/10/2020), karena kami sudah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan saksi, serta menyerahkan bukti keaslian berkas perusahaan dan pemeriksaan setempat, namun tidak dapat dilakukan dengan alasan pasipal Hermawan CS tidak mau,” terang Fridar Rio.

Dalam persidangan, anggota PH perusahaan ketika mendengar apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim dengan nada lemas, dan wajah kurang semangat saat PH perusahaan menjawab Hakim Ketua dipersidangan.

Pihak perusahaan menerima apa kesimpulan sidang selanjutnya. “Sidang dilokasi Pemeriksaan Setempat (PS) tidak perlu diteruskan,” ucapnya.

Sementara, PH 21 warga Kagungan Rahayu, Bangkit mengutarakan, bahwa perusahaan CLP mengirim salah satu anggota PH itu sudah terlihat mereka sudah kebingungan, karena keabsahan berkas mereka tidak dapat dibuktikan apalagi mau PS.

”Karena seluruh berkas masyarakat Kagungan Rahayu semuanya sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku, dan juga tanah tersebut tidak ada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan  CLP,” papar PH Bangkit.

Disamping itu, kata dia, 21 warga pemilik lahan pada tanggal 28 juni 2020, sudah diundang Ketua PN Menggala, Aris Fitra Wijaya, SH, MH untuk membahas uang ganti rugi. Namun anehnya kenapa masih di gugat, apa diduga warga Kagungan Rahayu beracara di PN Menggala dengan wujud yang tidak nyata, hanya semu saja.

“Karena itu, 21 warga itu, meminta kepada hakim PN Menggala dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada masyarakat Kagungan Rahayu. Dimana sudah 3 tahun lebih memperjuangkan hak mereka yang terkena pembangunan JalanTol Trans Sumatra Terbanggi Besar Pematang Panggang II,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.