
Bandarlampung, Warta9.com – Politisi Partai Golkar juga kolumnis Wendy Melfa, SH, MH, lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor untuk Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila).
Sidang yang dilaksanakan di Auditorium Prof Dr Abdulkadir Muhammad FH Unila, Jumat, 28 Juli 2023 tersebut, Wendy Melfa mantan Bupati Lampung Selatan ini mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Pengisian Jabatan Penyelenggara Pemerintahan Daerah Serentak untuk Mewujudkan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD 1945”.
Di hadapan tim penguji dan promotor, Wendy mempertahankan disertasinya. Ia menjelaskan, bahwa pengisian jabatan dalam penyelenggara pemerintah daerah, termasuk keanggotaan DPRD masih membutuhkan evaluasi dan pemutakhiran. Terutama dalam hal yang berkaitan dengan terwujudnya tujuan otonomi daerah menurut UUD 1945.
Menurut Wendy, praktik ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945 yang mengatur unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam hal ini kepala daerah dan anggota DPRD, mekanisme pengisian jabatannya diatur dalam Pemilu yang berbeda. Baik skala, waktu pemungutan suaranya, maupun rezim pengaturannya.
Praktik pengisian jabatan penyelenggara pemerintahan daerah yang tidak serentak tersebut menurut Wendy dapat menyebabkan tidak terwujudnya tujuan otonomi daerah.
“Pertama periodesasi kedua lembaga tersebut dimulai dan berakhirnya tidak bersamaan, kemudian pengisian jabatan yang tidak serentak ini juga dapat menyebabkan masyarakat dan calon kepala daerah tidak fokus membahas isu-isu permasalahan daerah lokal,” ujar Pengasuh Komunitas Ruang Demokrasi tersebut.
Berangkat dari permasalahan tersebut, dalam Disertasinya, Wendy mendorong agar dapat terbangunnya suatu model perwujudan tujuan otonomi daerah melalui pengisian jabatan penyelenggara pemerintahan daerah secara serentak. “Sehingga dapat sejajar dalam perspektif pengaturan, skala Pemilu, dan waktu pengisian jabatannya sesuai dengan ketatanegaraan Indonesia untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah yang baik,” kata dia.
Dengan disertasi yang telah dijabarkannya ini, Wendy Melfa dinyatakan lulus oleh promotor dan tim penguji yang diketuai oleh Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan Unila, Rudy, S.H. L.LM., L.LD. Wendy dinyatakan resmi mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebesar 3.72, dengan masa studi selama 2 tahun 11 bulan.
Ujian terbuka promosi doktor Wendy Melfa, dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat antara lain, Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota DPR RI Hanan A Rozak, anggota DPD RI Bustami Zainudin, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mantan Kapolda Lampung Ike Edwin, sejumlah pejabat Lampung dan beberapa pimpinan civitas akademika dan tamu-tamu kehormatan lainnya. (W9-jam)