Sidangkan Sengketa Pilgub Lampung di MK Hanya Berjalan Dua Jam

Jakarta, Warta9.com – Sidang sengketa Pilkada Lampung mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/7/2018). Dalam sidang perdana ini,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung didampingi kuasa hukum mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pendahuluan tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB. Majelis Hakim Konstitusi Ketua Anwar Usman, Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams.

Dari KPU Lampung hadir Ketua KPU Dr. Nanang Trenggono bersama komisioner lainnya. Didampingi kuasa hukum KPU Lampung dari Kantor Advokat Rozali Umar & Rekan berjumlah lima orang.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari Pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan Herman HN-Sutono selaku pemohon.

Dalam permohonannya, pemohon melalui kuasa hukum masing-masing meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

“Sidang hari ini pembacaan permohonan pemohon dari pasangan calon nomor satu dan dua,” kata Kuasa Hukum KPU Lampung Rozali Umar, SH, MH, kepada wartawan.
Dia menjelaskan, berdasarkan jadwal MK, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 31 Juli mendatang, dengan agenda jawaban dan bukti-bukti dokumen dari KPU selaku termohon. “Inti jawaban kami (termohon), menangkis dalil-dalil pemohon tentang money politic (politik uang), dana kampanye dan intimidasi terhadap warga,” tegasnya.

Dia menjelaskan, untuk jawaban dan bukti-bukti dari KPU Lampung sudah siap. “Tinggal kami ajukan dan bacakan di sidang 31 Juli nanti,” ujarnya.

Selain itu, pada sidang selanjutnya, MK juga akan menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung dan Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi KPU.

“MK akan memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menyampaikan keterangan selaku penyelenggara Pemilu dalam pengawasan,” jelasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.