Simpan Ekstasi , Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan

Waykanan, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi di Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Senin (9/11/2020).

Tersangka berinisial DMS (21) warga Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu tanggal 7 November 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Pakuan Ratu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota lansung melakukan penyelidikan, setelah tiba dilokasi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk didepan rumah salah satu warga, anggota Polres Way Kanan yang sedang menyamar mendekati laki – laki yang mengaku berinisial DMS, dan menanyakan identitas namun tidak dapat menunjukkannya dan memberikan keterangan bahwa dirinya berasal dari Kampung Gedung Menang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pihaknya lantas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan 3 ½ (tiga setengah) butir tablet warna merah muda diduga Narkotika jenis ekstasi.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Beber AKP Firmansyah

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (Jie/sisi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.