Simpan Ektacy, Warga OKI Ini Masuk Jeruji

Banjar Agung, Warta9.com – Kedapetan menyimpan barang haram jenis pil extacy dan alat hisap sabu bong pyrek kaca bening, warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, Hasbi Hadi Makruf (25) dicokok Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang.

Pelaku diamankan di Kampung  Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Senin (28/09/2020) pada pukul 01.30 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK diwakili Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH menjelaskan, dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti berupa plastik bening dengan perekat warna merah berisi dua butir narkotika jenis pil extacy berbentuk hello kitty yang terdapat tulisan “Marvel” dan tiga buah plastik bening dengan perekat warna merah bekas sabu, serta bong alat hisap sabu, pyrex yang terbuat dari kaca bening.

“Selain itu, kompor, jarum dengan gagang warna pink, silet merk tiger, empat buah korek api gas terdiri dari dua buah warna biru dan dua buah warna hijau, gunting dengan gagang warna kuning dan kotak cotton bud yang berisi 7 batang cotton bud,” jelas Rahmin kepada warta9.com.

Kronologis penangkapan pelaku itu, mulanya Polisi yang sedang melaksanakan piket mendapatkan informasi dari warga bahwa di dekat lapangan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan mondar-mandir di depan rumah warga.

Mendapatkan informasi itu Polisi lansung menuju TKP, pelaku sudah berada di dalam sebuah mobil minibus Toyota Avanza warna silver, dan polisi menyambangi mobil yang di tumpangi pelaku dan menanyai dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

“Merasa curiga, polisi membawa pelaku  menuju ke Polsek, setelah sampai di Polsek langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan mobil, akhirnya petugas menemukan BB narkoba yang disimpan di dashboard tengah dekat rem tangan tanpa berkutik lagi,” tegasnya.

Masih kata dia, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tandas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.