Simpan Narkoba, Oknum Pegawai Desa dan Manager Hotel Dibekuk

Badung Bali, Warta9.com – Tim Satresnarkoba Polres Badung mengamankan empat orang terduga penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka adalah I Wayan Marentika (25) Ni Nyoman Melati (48) dan Anak Agung Ngurah Sukadana (42). Satu dari pelaku ditangkap ditempat dan waktu berbeda.

Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Supriadi, Rabu (22/5) menyampaikan, tersangka Marentika merupakan pegawai honorer di salah satu kantor desa di Denpasar, dibekuk di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/5).

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Nyoman Melati, seorang manager hotel di Jalan Popies I, Kuta, dan Ngurah Sukasana, selaku instruktur skateboard di kawasan kuta, diringkus di tempat sama, Senin (20/5).

“Dari tiga tersanka, satu pelaku ditangkap di tempat berbeda. Barang bukti diamankan sabu-sabu, ganja dan hasish,” ujar Kompol Sindar.

Dijelaskan, petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari, Denpasar Selatan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan pada Rabu (15/5) pukul 00.10 Wita, pelaku Marentika ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan satu paket sabu seberat 4,36 gram brutto ditemukan dalam bungkus rokok disembunyikan di dashboard sepeda motornya.

“Tersangka ini mengaku sebagai kurir tukang tempel dari napi LP Kerobokan berinisial GK. Sekali nempel dia dapat upah Rp800 ribu,” jelasnya.

Sedangkan Nyoman Melati diciduk Senin lalu sekira pukul 20.10 Wita. Perempuan dengan tato dilengan ini dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Kuta. Hasil penggeledahan di kamarnya, petugas mengamankan dua paket ganja serta tujuh linting ganja seberat 17,38 gram brutto yang disembunyikan di lemari TV.

“Dari penangkapan tersangka Nyoman Melati, anggota kami melakukan pengembangan,” ungkap perwira melati satu dipundak ini.

Tersangka Nyoman Melati mengaku mendapat ganja dari temannya bernama, Sukadana. Kemudian Sukadana dipancing untuk datang ke rumah Melati. Sekitar pukul 20.20 Wita, Sukadana tiba oleh polisi langsung diringkus. Dari tersangka tersangka petugas mengamankan barang bukti tiga linting ganja dan satu paket hasish di dalam saku celana belakangnya.

Penggeledahan dilanjutkan ke tempat tinggalnya di Jalan Raya Kuta dan di sana diamankan dua paket ganja serta satu paket hasish, disembunyikan dalam lemari pakaian.

“Pelaku mengaku mendapat narkoba ini dari temannya berinisial UC merupakan anak pantai,” tutupnya. (W9-randi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.