Simpan Sabu dan Ekstasi, Pelaku Diamankan Polsek Kayuagung

Kayuagung. Warta9, com – Jajaran Polsek Kota Kayuagung, Rabu (4/4/18) malam sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil mengamankan Ibnu bin Mazani (40), warga Jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatra Selatan.

Terduga pelaku kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta ini kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dari tangan tersangka didapati barang bukti sabu senilai Rp20,5 juta dan 22 butir pil ekstasi logo cangkir.

Kapolsek Kota Kayuagung, AKP Feryanto SH kepada Warta9 menuturkan, awalnya pihak Polsek Kayuagung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru Kelurahan Kotaraya Kayuagung sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inilah, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Kayuagung dan sekira pukul 18.30 WIB, saya bersama Kanit Reskrim Ipda Dedy Suwandy memimpin penangkapan terhadap tersangka Ibnu,” tandasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan interogasi awal dari mana narkoba tersebut berasal dan menurut keterangan Ibnu  narkoba tersebut titipan dari temannya bernama Mona bin Abu (DPO).

“Tersangka dan barang bukti masih kita amanakan di Mapolsek Kayuagung untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (W9-Indra)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.