Simpan Sabu di Cover Setir Mobil, Pria 44 Tahun Ini di Krangkeng Polisi

Panaragan, Warta9.com – Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil mengamankan barang bukti 3,02 gram narkotika jenis sabu dari dalam mobil jenis Ayla, Jumat (12/2) pukul 19.00 Wib.

Selain mobil dan narkotiba, polisi juga mengamankan pria inisial IY (44), saat melintas di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan mendampingi Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian dilokasi. Mereka mendapati mobil jenis Ayla melintas di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Dayamurni. Tak membuang waktu, anggota Satnarkoba langsung menghentikan laju kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik warna putih berisikan kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,02 gram yang diselipkan di cover setir,” kata Kasat, Rabu (17/2).

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tulangbawang Barat. “Pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.