Simpan Sabu Dibawah Karpet Mobil, Dua Pria Diamankan Polisi

Gedung Aji, Warta,9.com Personil Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah karpet lantai mobil Pick Up. Kedua pelaku adalah Tomi Sanjaya (25) selaku sopir, dan Erwansyah (23) yang merupakan pekerja buruh.

Keduanya merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Mereka diamankan di Jalan Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (27/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, kedua pelaku kedapatan membawa sabu disimpan dibawah karpet lantai bak mobil Pick Up Mega Carry APV warna putih, BE 9573 TI.

“Penangkapan kedua pelaku berawal dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika saat petugas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Gedung Aji,” ucap Arbi, Minggu (29/11/2020).

Saat pihaknya sampai di Kampung Pasar Batang, melintas sebuah mobil Pick Up dari arah Rawajitu menuju ke arah Menggala, merasa curiga melihata kedua orang pelaku, karena menunjukan gelagat mencuringakan sehingga dilakukan penyetopan dan penggeledahan.

“Petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, dan enam bungkus plastik klip kecil kosong yang dibungkus dengan dua buah plastik warna biru,” terang dia.

Saat ini kedua pelaku itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.