Simpan Sabu, Dua Warga Lumajang Ini Dibekuk Polisi

Lumajang, Warta9-com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda. Adapun dua TKP tersebut yakni di Dusun Keloran Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, polisi berhasil menangkap Amri (25), dan Nur Muhammad alias Mat Pelor (36) ditangkap di Dusun Karangjati Desa Pandan Arum.

Dari tangan pelaku (Amri) polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,26 gram, dan sabu seberat 0,03 gram, diamankan dari pelaku Nur Muhammad alias Mat Pelor. Keduanya ditangkap setelah kedapatan menyimpan barang haram tersebut pada Selasa (5/3) kemarin.

“TKP pertama sabu seberat 0,26 gram berhasil diamankan dari tangan pelaku beserta alat hisap sabu berupa Bonk yang terbuat dari botol plastik bulat warna putih, pada ujung tutup botol terdapat dua lubang dan masing masing lubang terangkai dengan sedotan plastik warna putih ujung tersambung dengan sebuah pipet kaca,” kata Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tukasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.