Simpan Sabu, Warga Menggala Ditangkap Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap remaja bernama Febriyanto (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap, Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex).

“Penangkapan ini hasil penyelidikan petugas, Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Anton kepada Warta9.com, Rabu (07/07/2021).

Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliyar,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.