Simpan Sabu, Warga Pasar Atas Menggala Diamankan Polisi

Terduga bandar narkotika jenis sabu berikut barang bukti. (Dok/Hms Polres Tuba)

Tulang Bawang, Warta9.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil membekuk Perlin (32), warga Pasar Atas Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis (15/07/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Ia (pelaku) dibekuk dibelakang rumah yang berada di Lingkungan Bugis. Pelaku yang diduga sebangai bandar narkotika jenis sabu ini diamankan polisi tanpa perlawanan.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, dari lokasi penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar.

“Selain itu, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru,” ucap Anton kepada warta9.com, Minggu (18/07/2021).

Menurut dia, keberhasilan polisi dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, berdasar informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan, alhasil pihaknya menangkap pelaku berikut BB, karena daerah itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Guna mempertanggungkan perbuatannya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliyar dan paling banyak Rp 10 miliyar,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.