Soal Edaran Kemendagri, Arinal Pasif Nunggu Koordinasi Pemprov Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2019, Gubernur terpilih periode 2019–2024 Ir. H. Arinal Djunaidi mengatakan hanya akan menunggu koordinasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung.

“Saya sudah tau kalau aturan baru itu telah keluar, namun saya hanya menunggu pasif saja. Karena surat itukan ditujukan ke Pemprov,” ujar Arinal Djunaidi, Sabtu (18/8/2018).

Menurut Arinal, Pemprov juga sedang mempersiapkan, dan dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Mudah-mudahan akan disampaikan untuk saling koordinasi membentuk tim transisi dalam rangka kesinambungan program,” kata Arinal.

Arinal yang berpasangan dengan Chusnunia (Nunik) mengaku sudah mempersiapkan diri jika nantinya Pemprov Lampung melakukan koordinasi soal rencana pembangunan ke depan. “Salah satu persiapan yang dilakukan Arinal adalah dengan mempersiapkan 33 janji kerja dan sembilan program prioritas,” paparnya.

Dalam perjalanan sosialisasi maupun kampanye, dia menyebutkan sudah merekam apa saja yang harus dikerjakan dan harus saya wujudkan mulai 2019. “Ini sudah saya janjikan di kampanye,” papar Arinal.

Sektor pertanian, terus Arinal, menjadi fokus utama dalam meningkatkan ekonomi terutama untuk menjaga agar ketimpangan kota dan desa tidak begitu signifikan.

Dosen Fisip Unila, Dedi Hermawan menilai surat edaran Kemendagri sifatnya memang tidak mengikat, sehingga kekuatan hukumnya lemah. “Tetapi secara substansi dalam konteks perencanaan pembangunan yang berkesinambungan, pemerintahan yang lama dan baru, itu sangat tepat,” katanya.

Pemerintahan yang sekarang ini diharapkan tidak mempersoalkan status hukum surat edaran tersebut. Biasanya memang karena sifatnya edaran, jadi kurang diindahkan. Tetapi surat edaran ini harus dipahami lebih mendalam.

Sebelumnya, aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sudah keluar.

Berdasarkan surat edaran, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo harus koordinasi dengan gubernur-wakil gubernur terpilih, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), dalam menyusun APBD Lampung 2019.

Instruksi koordinasi ihwal rancangan APBD 2019 tertuang dalam surat bernomor 903/6291/OTDA tertanggal 2 Agustus 2018. Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Sumarsono. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.