Soal OP dan BOK, DPRD Lampura Akan Panggil Kadis Kesehatan

Kotabumi, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Utara akhirnya bersuara prihal kasus dugaan Raibnya Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan setempat yang banyak menyita perhatian publik.

Ketua Komisi II yang membidangi keuangan dan anggaran, Wansori menyatakan sebagai wakil rakyat yang salah satu fungsinya menjalankan  pengawasan. Sudah sepatutnya mempertanyakan prihal dugaan raibnya DOP dan BOK kepada instansi yang bersangkutan.

“Secara fungsinya kami melakukan pengawasan terhadap terealisasinya anggaran yang telah ditetapkan oleh aturan dan perundang-undangan yang ada. Memang DOP dan BOK itu harus terealisasi. Makanya kita akan panggil yang bersangkutan (Maya Mestissa) untuk dimintai klarifikasinya. Ini bukan main-main karena menyangkut kepentingan publik dan hajad orang banyak,” ujar politisi Demokrat ini melalui sambungan telepon, Senin (4/3).

Prihal adanya indikasi pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi. Wansori menyerahkan sepenuhnya pengusutan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Soal adanya indikasi pelanggaran dan berpotensi pidana itu semua kami serahkan kepada instansi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri yang saya dengar akan mengusut kasus ini. Kami pun mendukung dan mendorong pengusutan kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan. Tapi yang jelas dalam waktu dekat kami akan panggil Kepala Dinas Kesehatan,” ujarnya”.

Dukungan terhadap pengusutan dugaan kasus raibnya DOP dan BOK itu juga datang dari Anggota DPRD lainnya yakni Dedi Ardiyanto. Anggota Legislatif dari partai PKPI ini pun mendukung penuh upaya-upaya penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, jika dugaan raibnya DOP dan BOK yang menyita perhatian publik ini benar-benar terjadi maka ini sebuah bentuk kejahatan anggaran. Jika dana yang dialokasikan itu sudah diatur dalam aturan dan perundang-undangan tetapi tidak direalisasikan atau disalurkan maka itu telah melanggar undang-undang.

“Selama itu ada potensi dan indikasi pelanggaran, maka saya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Tidak hanya terbatas pada dugaan kasus DOP dan BOK tetapi kasus korupsi lainnya harus diusut tuntas demi terwujudnya  visi Lampung Utara wilayah bebas korupsi,” kata Dedi melalui sambungan telepon.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan raibnya DOP selama enam bulan dan BOK selama tiga bulan pada tahun 2018 yang lalu ramai diperbincangkan di Lampura. Mulai dari kalangan LSM, ormas dan aktivis kemahasiswaan ikut mempersoalkan dugaan kasus tersebut.

Mereka mendorong dan mendukung penuh niatan dan upaya Kejaksaan Negeri setempat untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Rencananya pekan ini pihak Kejaksaan akan memulai pengusutan kasus ini. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.