Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020, Azwar Yacub Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Anggota DPRD Provinsi Lampung Azwar Yacub Sosper di Sepang Jaya Kec. Labuhanratu. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Drs. H. Azwar Yacub melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sosialisasi Perda dihadiri puluhan warga dan tokoh masyarakat dilaksanakan di Jalan M. Nur, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung. Sabtu (13/3/2021). Kegiatan Sosper Perda dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, politisi senior dari Partai Golkar yang sekarang duduk di Komisi IV ini memaparkan tentang upaya serta kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian pandemi Covid-19. Dikatakan Azwar Yacub, partisipasi dari masyarakat dalam penangan Covid-19 ini menjadi kunci utama dalam pencegahan serta pengendalian.

“Saya mewakili pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat disini, untuk ikut serta menjaga, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas dengan mengikuti anjuran dari pemerintah,” tegas Azwar.

Azwar Yacub berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kota Bandarlampung untuk terus berusaha dan berdoa dalam menjalani kebiasaan baru agar terhindar dari Covid-19. “Kami mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan menghindari bepergian jauh. Semoga kita semua terlepas dari pandemi Covid-19,” ujar anggota DPRD Lampung dari Dapil Bandarlampung ini.

Dalam kesempatan ini juga, Azwar Yacub bersama tim, turut membagikan buku pedoman serta bantuan tali asih terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sosialisasi Perda No.3/2020, Azwar Yacub menghadirkan dua nara sumber yaitu, Mohan Roy, SE, MM dan Hasbi, SH, MH. Pemateti menyampaikan, Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diantaranya mengenai peran serta setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona. Sehingga terputus rantai sebaran virus Corona seperti yang termaktup dalam pasal 10.

Sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes. Masyarakat harus tahu tentang Perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat hendaknya dapat memahami adanya Perda ini termasuk dengan sanksi-sanksi jika masyarakat tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan. Karena itulah anggota Dewan sebagai wakil rakyat mensosialisasikan Perda No.3/2020. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.