Sosper Perda Nomor.3/2020, Anggota DPRD Ferdy Ferdian Ditanya Masyarakat Kapan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Anggota DPRD Lampung Ferdy Ferdian Azis melakukan sosialisasi Perda No.3/2020 di Bekri Lamteng. (foto : ist)

Lampung Tengah, Warta9.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi Golkar H. Ferdy Ferdian Azis, SH, MA, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, di Desa Kusuma Jaya Bekri Lampung Tengah, Minggu (14/3/2021).

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini antara lain, kepala kampung, tokoh masyrakat, tokoh agama dan tokoh perempuan masyarakata setempat. Sedangkan sebagai pembicara dalam sosialisasi Sosper ini adalah Dr Kemas Abdul Hamid dan Iptu Pol (Purn) H. Anwar Halusi. Sosper Perda Nomor 3 tahun 2020, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepada masyarakat yang hadir, Ferdy anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah ini menyampaikan, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa).

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada Ferdy anggota DPRD Lampung termuda ini, tentang tatap muka siswa. Masyarakat Kusuma Jaya Bekri merindukan anak-anaknya masuk sekolah. Masyarakat yang hadir mempertanyakan kapan sekolah tatap muka dimulai. Karena belajar online menyebakan mata anak-anak pada sakit dan tidak efektif saat belajar degan tatap muka.

Atas aspirasi warga Kusuma Jaya Bekri, Ferdy akan menyampaikan masalah ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan akan melakukan koordinasi dengan anggota Komisi V DPRD Lampung.

Sementara itu, pembicara Dr Kemas Abdul Hamid menyampaikan, dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 diantaranya mengenai peran serta setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona sehingga terputus rantai sebaran virus Corona seperti yang termaktup dalam pasal 10.

Lebih lanjut Kemas mengatakan, sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes. Oleh karena itu, masyarakat harus tahu tentang Perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat hendaknya dapat memahami adanya Perda ini termasuk dengan sanksi-sanksi jika masyarakat tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.