Spesialis Maling ‘Kucing’ Dua TKP Digelandang Polisi

OKU, Warta9.com – Rio S (23), warga Dusun IV Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), harus berusaha dengan pihak berwajib. Spesialis pencuri kucing ini ditangkap Polsek Lubuk Batang, Kamis (9/1/2020).

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Thomson Angka Wibawa, SH dan Katimsus Aiptu Rudy Mayzar.

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui AKP Ujang Abdul Azis menejelaskan, penangkapan spesialis pencuri kucing ini berdasarkan dua laporan para korban kepada Kepolisian melalui Polsek Lubuk Batang.

Adapun kedua korban yakni, Heryadi Bin Supawi (36) dan Jumadi Bin Saeful (40). Keduanya merulakan warga Dusun IV Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis pencurian terjadi pada Selasa 29 Oktober 2019 serta pencurian kedua terjadi Minggu 10 November 2019.

“Tersangka ini mengambil kucing jenis persia milik Heryadi (36) saat kucing tersebut sedang bermain diseputaran rumah korban,” terang Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu ekor kucing jenis persia dengan harga Rp3 juta.

Namun sepertinya kejahatan tersangka ini semakin menjadi- jadi bak candu. Tersangka kembali melakukan aksinya dengan kembali mencuri kucing yang juga jenis persia.

Aksi kedua ini tersangka mencuri kucing milik Jumadi, saat mencuri kucing yang kedua kali ini tersangka lebih nekat karena menggasak kucing dengan cara merusak kandangnya.

“Korban hendak memberikan makan pada kucing persia miliknya, namun saat korban melihat hewan peliharaannya tersebut sudah tidak ada lagi didalam kadang,” terang Kapolsek.

Atas kejadian ini korban juga mengalami kerugian satu ekor kucing jenis persia dengan harga Rp3 juta.

“Jadi di kedua aksinya tersangka ini menyebabkan kerugian pada kedua korban dengan total Rp6 juta,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangaka ditahan di ruang tahanan Polsek Lubuk Batang. “Dimana tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (W9-dody)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.