Sri Widodo Cabut SK Mutasi, Tim Kemendagri Lakukan Evaluasi

Kotabumi, Warta9.com – Pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Lampung Utara (Lampura) Sri Widodo, tentang pencabutan /pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III-IV yang dilantik pada 21 Maret 2018 lalu, tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sambangi kantor Pemkab setempat, Senin (4/5/2018).

Kedatangan tim yang dikomandoi Direktorat FKKPD Dirjen Otda Kemendagri, Wahyu Hidayat, guna melakukan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi terhadap pencabutan SK tersebut.

Berdasarkan pantauan, tim tiba pukul 08.00 WIB dan langsung melakukan pertemuan di ruang rapat Bupati hingga pukul 13.00 WIB. Namun sayang, usai melakukan pertemuan Wahyu Hidayat enggan berkomentar banyak saat diwawancarai awak media. “Kami dimintai untuk memantau saja. Tidak ada (pelanggaran),” ujarnya singkat.

Senada diungkapkan Sekkab Lampura, Samsir. Menurut dia, alasan pencabutan SK mutasi itu karena adanya perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga seluruh jabatan yang dimutasi dikembalikan seperti semula.

“Jadi dikembalikan seperti semula. Alasannya perintah pimpinan (Mendagri). Tidak ada pelanggaran, perintahnya dicabut. Semua jabatan dikembalikan, per tanggal 28 Mei 2018,” jelas Samsir.

Untuk diketahui, (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo, menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang isinya mengembalikan para pejabat yang dirolingnya ke posisi semula.

Ada dua surat keputusan yang diterbitkan dalam tanggal yang sama 28 Mei 2018, dan ditandatangani Sri Widodo lengkap dengan cap basah. Yakni, SK nomor 821.23/40/38-LU/2018 tentang pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon IV.

Sementara SK pencabutan/pengembalian jabatan untuk pejabat eselon III tertuang dalam SK dengan nomor 821.22/39/38-LU/2018.‎

Terdapat bebarapa dasar mengapa diterbitkannya kedua SK tersebut, yaitu adanya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-758/KASN/4/ 2018 tanggal 4 April 2018, perihal rekomendasi atas pelanggaran merit sistem di Pemkab Lampura.

Serta surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor:821.2/2105/SJ tanggal 6 April 2018, perihal pencabutan /pembatalan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Lampura. (Rozi/syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.