Sri Widodo Dicopot Dari Jabatan Plt Bupati Lampura, Karena …

Kotabumi, Warta9.com Pemprov Lampung mencopot jabatan Sri Widodo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Utara (Lampura), dan menunjuk Sekkab Samsir sebagai Pelaksana harian (Plh). Kuat dugaan, pencopotan itu diduga karena sejumlah kebijakan yang diambil Sri Widodo menyalahi aturan.

Berdasarkan data yang diperoleh, prosesi pencopotan Plt dan penunjukan Plh dilakukan diruang rapat utama Gubernur Lampung, Jumat (22/6/2018) pagi.

Surat Keputusan penunjukan sebagai Plh diserahkan Pejabat Sementara Gubernur Lampung, Didik Suprayitno kepada ‎Samsir, disaksikan Plt Sekprov Hamartoni Ahadis serta sejumlah pejabat Pemkab Lampura.

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Lampura. Baik Sri Widodo maupun Samsir ‎belum berhasil dihubungi terkait pencopotannya dan penunjukannya sebagai Plh Bupati Lampura.

Sebelumnya, Proses pelantikan pejabat eselon III-IV yang dilakukan Plt Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo, Kamis (21/6/2018) terkesan serampangan dan terindikasi ada aturan dilanggar. Sebab ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat, Samsir, menegaskan jika pihaknya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan mutasi 97 pejabat tersebut.

Bahkan, Samsir mengakui jika sebelum digelarnya prosesi pelantikan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Dir Otda dan Pjs Gubernur Lampung sempat menghubungi, agar mutasi jabatan tersebut tidak dilaksanakan.

“Saya diperintahkan untuk melarang pelantikan itu. Saya berkata kepada pak PJ Gubernur dan Sekjen, bahwa yang memiliki kewenangan itu Plt Bupati. Ketika pak Sekjen dan pak PJ Gubernur menelpon Plt Bupati, tapi tidak nyambung,” jelas Samsir.

Sementara itu, Plt Bupati Sri Widodo mengklaim proses rolling sah, karena adanya rekomendasi dari Mendagri, meskipun dirinya mengaku lupa mengenai nomor surat rekomendasi tersebut. “Kalau saya katakan ini sah. Kalau tidak sah saya tidak akan melantik disni. Saya patuhi aturan. Ada surat rekomendasi, ada nomornya saya lupa membacanya tadi,” kata Sri Widodo.

Mengenai ketidakhadiran tim Baperjakat kabupaten dalam proses pelantikan, Sri Widodo mengaku jika proses rekomendasi mutasi juga berasal dari Baperjakat. “Tetap sah (Baperjakat tidak hadir). Jadi keluarnya rekomendasi ini dari baperjakat. Kalau ada yang mengatakan tidak sah, tolong tunjukkan undang-undangnya,” jelasnya. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.