Sri Widodo Mutasi Pejabat Eselon, Ketua Baperjakat : Kami Tidak Dilibatkan

Kotabumi, Warta9.com – Proses pelantikan pejabat eselon III-IV yang dilakukan Plt Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo, Kamis (21/6/2018) terkesan serampangan dan terindikasi ada aturan dilanggar.

Sebab ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setempat, Samsir, menegaskan jika pihaknya tidak dilibatkan dalam pelaksanaan mutasi 97 pejabat tersebut.

Bahkan, Samsir mengakui jika sebelum digelarnya prosesi pelantikan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sekjen Dir Otda dan Pjs Gubernur Lampung sempat menghubungi, agar mutasi jabatan tersebut tidak dilaksanakan.

“Saya diperintahkan untuk melarang pelantikan itu. Saya berkata kepada pak PJ Gubernur dan Sekjen, bahwa yang memiliki kewenangan itu Plt Bupati. Ketika pak Sekjen dan pak PJ Gubernur menelpon Plt Bupati, tapi tidak nyambung,” jelas Samsir.

Menurutnya, tim Baperjakat bukan tidak ingin memback up kebijakan yang dilakukan Plt Bupati. Itu dikarenakan, Baperjakat menilai ada hal-hal yang tidak memenuhi prosedur dan tidak sesuai dengan aturan.

“Langkah dari Baperjakat, saya sendiri sudah mencegahnya agar jangan ada pelantikan. Demi Allah pak Sekjen tadi pagi telpon saya agar pelantikan dilarang, ini semua diluar tanggung jawab Baperjakat,” ujar Samsir.

“Saya perintahkan kepada staff Baperjakat tidak boleh hadir saat roling berlangsung. Kami juga tidak dilibatkan dalam Rolling itu,” paparnya lagi.

Ketika ditanya apakah pelantikan itu dinyatakan sah, secara lugas Samsir menyebutkan jika Mendagri yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidak.

Mengenai adanya surat rekomendasi dari Mendagri untuk melaksanakan mutasi tersebut, lagi-lagi Samsir menegaskan jika Baperjakat tidak mengetahui hal itu. “Seingat saya pada rapat tanggal 31 Mei 2018 lalu, hasil rapat bersama Sekjen, Direktur dan PJ. Gubernur bahwa semua rekomendasi menteri mulai tanggal 20 Maret hingga 28 April itu tidak berlaku lagi. Ini yang bicara langsung pak Sekjen,” jelasnya.

Untuk diketahui, Setelah beberapa pekan lalu Plt Bupati Lampung Utara (Lampura), Sri Widodo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengembalian jabatan bagi pejabat yang dimutasi atas instruksi Mendagri, Kamis (21/6/2018) secara mendadak Sri Widodo meroling kembali pejabat eselon III dan IV, di aula Tapis Pemkab setempat.
Keputusan itu diambil Sri Widodo selang dua hari lagi masa jabatannya sebagai Plt Bupati berakhir.

Ada sedikit pemandangan yang tak lazim dalam proses pelantikan, dimana tak satupun tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)yang hadir. Tak hanya itu seluruh pejabat eselon II Pemkab Lampura pun tampak tak terlihat. Tentunya, kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, apakah proses mutasi jabatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.

Sebanyak 34 pejabat eselon III dilantik berdasarkan SK nomor 821.22/67/II/38-LU/2018 tanggal 21 Juni 2018. Dan 63 Pejabat Eselon IVa berdasarkan SK nomor: 821.23/68/II/38-LU/2018 tanggal 21 Juni 2018. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.