Sulpakar : Aneka Ragam Budaya di Lampung Aset Bangsa yang Harus Dijaga Kelestariannya

Drs. H. Sulpakar, MM, Kadisdikbud Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Drs. H. Sulpakar, MM mengatakan, aneka ragam budaya yang ada di Indonesia termasuk di Provinsi Lampung merupakan aset Bangsa Indonesia yang musti dijaga kelestariannya. Untuk menjaga dan melestarikan ragam budaya tersebut tidak hanya dilakukan oleh para tokoh adat, tapi juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan Kadisdikbud Provinsi Lampung Sulpakar, pada Seminar “Rencaka Pendidikan Merdeka Belajar delom Pembelajaran Bahasa rik Budaya Lampung” dalam rangka Dies Natalis ke-53 FKIP Universitas Lampung, di gedung FKIP, Kamis (18/2/2021).

Hadir dalam seminar ini antara lain, Rektor Unila Prof. Dr. Karomani, MSi, Dekan FKIP Prof. Dr. Patuan Raja, MPd. Pemerhati Kebudayaan Lampung Ir. Ansori Djausal, MT, Pemerhati Bahasa Lampung Dr. Junaiyah MH, MHum, tokoh adat pepadun Drs. Ahmad Effendi Sanusi, MPd, tokoh adat Sai Batin Drs. H. Ridwan Hawari, MM, Nara sumber dan para dosen dan guru serta mahasiswa.

Sulpakar mengatakan, Bahasa dan Aksara Lampung merupakan refleksi budaya masyarakat Lampung yang telah berusia relatif tua. Dalam Bahasa Lampung tercermin nilai-nilai luhur yang menyangkut tentang kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, bersifat universal. Sehingga mendidik penuturnya untuk selalu bersikap menghormati orang lain sekaligus bersikap rendah hati. Salah satu dampak era globalisasi lanjut Sulpakar, budaya lain akan masuk dan mempengaruhi budaya setiap bangsa, termasuk budaya Lampung. “Untuk itu, kita perlu bersikap selektif untuk menerima budaya lain agar tidak kehilangan jati diri,” ujar Sulpakar.

Terkait pelestarian budaya Lampung, lanjut Sulpakar, Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai upaya dalam melestarikan budaya termasuk bahasa daerahnya yang sangat beragam yang hampir punah. Hal ini terbukti dengan adanya komitmen pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Budaya Lampung. “Dalam Perda Nomor 8 ini disebutkan bahwa Bahasa dan aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan,” kata Sulpakar.

Peraturan Daerah tersebut kata Sulpakar diperkuat lagi oleh Peraturan Gubernur Lampung No.4 tahun 2019, tentang pengembangan, pelestarian Bahasa Lampung dan Aksara Lampung. Meski demikian, kata Kadisdikbud, Perundang-undangan tidak akan ada manfaatnya tanpa ada upaya-upaya yang sistematis dan strategis dari pemerintah, perguruan tinggi dengan didukung oleh sastrawan, seniman, budayawan, dunia usaha dan masyarakat luas.

Implementasi dari komitmen tersebut, pemerintah mewajibkan pelajaran Bahasa Lampung diajarkan di sekolah-sekolah. Ini sesuai Perda No. 2 tahun 2008 dimana disebutkan, pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah sesuai kondisi dan keperluan. Perda tersebut diperkuat kembali dengan Pergub No. 34 tahun 2014 tentang mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai muatan lokal (Mulok) wajib pada jenjang satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan titik tekan aksara Lampung lebih dimaksimalkan.

Disampaikan Sulpakar, Kedudukan Bahasa dan Aksara Lampung merupakan; Lambang kebanggaan daerah, identitas daerah, alat komunikasi di dalam keluarga dan masyarakat, memiliki andil sebagai pendukung Bahasa Indonesia. Lampung adalah salah satu daerah yang memiliki bahasa dan aksaranya, masa lalu aksara Lampung digunakan menulis karya sastra, hukum adat, resep obat, mantra dan surat. Masa penjajahan, aksara Lampung digunakan untuk surat penugasan, surat kematian dan kelahiran, surat perkantoran dan perangko dan tentunya sebagai aset wisata dan budaya.

Yang harus menjadi perhatian kita semua kata Sulpakar dan ini kelemahan kita, bahwa Bahasa dan Aksara Lampung terancam eksistensinya lambat laun semakin terpinggirkan. “Bahasa dan Aksara Lampung mulai ditinggalkan. Perkembangan era globalisasi yang berpengaruh pada sikap dan perilaku masyarakat etnik Lampung dalam berbahasa. Tidak lagi menjadikan Bahasa Lampung sebagai bahasa kebanggaan,” tandas Sulpakar.

Kebijakan Pemprov Lampung termasuk kebijakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam rangka pengembangan, pembinaan dan perlindungan Bahasa dan Aksara Lampung akan terus dilakukan bersama masyarakat diantaranya melakukan;
1. Kongres Bahasa Daerah Wilayah Barat tahun 2007.
2. Pokok pikiran kebudayaan daerah Provinsi Lampung Tahun 2018 yang memuat Bahasa dan Aksara Lampung sebagai salah satu objek dalam pemajuan Kebudayaan Lampung.
3. Membentuk Sekretariat Pembinaan Bahasa dan Aksara Lampung
4. Penamaan jalan, nomor rumah, nama gedung
5. Bersama Universitas Lampung membentuk Tim Penelitian dengan judul “Variasi Aksara Lampung dalam Dua Naskah Kuno Beraksara Lampung sebuah kajian Fiologi dan Paleografi” yang diketuai oleh Dr. Farida Aryani.
6. Pembuatan kamus saku digital Bahasa Inggris – Indonesia – Lampung yang dapat diunggah melalui aplikasi Play Store.
7. Dukungan penuh terbentuknya Program S-1 Pendidikan Bahasa Lampung di Universitas Lampung, sebagai upaya memenuhi kebutuhan guru Bahasa Lampung, dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 30/E/O/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Bahasa Lampung Program Sarjana pada Universitas Lampung di Kota Bandarlampung. Pada tahun Akademik 2021/2022 sudah menerima mahasiswa baru untuk Program Studi Pendidikan Bahasa Lampung.
8. Bahasa dan Aksara Lampung telah dijadikan mata pelajaran muatan lokal bagi, SD, SMP dan SMA/SMK.
9. Sebagai bentuk komitmen, pada tahun anggaran 2021 Pemerintah Provinsi Lampung, bersama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung akan memberikan beasiswa sebanyak 70 mahasiswa baru Program Studi Pendidikan Bahasa Lampung melalui seleksi masuk perguruan tinggi yang akan dilaksanakan oleh Unila. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.