
Bandarlampung, Warta9.com – Ketua DPP Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Lampung Drs. Sulpakar, MM, mengeluarkan pernyataan keras atas dugaan penganiayaan yang dilakukan pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Sulpakar menegaskan, aksi kekerasan dalam pembinaan dari senior kepada junior IPDN tidak dibenarkan. “Kalau pembinaan yang tejadi seperti ini belum tentu benar. Tapi kalaupun benar terjadi tentu tidak dibenarkan,” kata Sulpakar kepada awak media saat ditemui di Kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).
Ada informasi bahwa penganiayaan terhadap lima orang lulusan IPDN di Kantor BKD Lampung, diduga terjadi atas dasar ‘tradisi pembinaan’ dari senior IPDN terhadap junior yang baru lulus. Tradisi pembinaan yang dimaksud yaitu untuk memupuk jiwa korsa (korps) bagi para lulusan IPDN yang baru ditempatkan di daerah.
Sebenarnya ada 6 orang lulusan IPDN yang sedang magang di kantor BKD Lampung, 5 di antaranya jadi korban penganiayaan. Sementara satu yang merupakan perempuan disuruh pulang. Penganiayaan dilakukan, Selasa (8/8/2023) usai Shalat Magrib di kantor BKD.
Menurut Sulpakar, pembinaan yang harus dilakukan oleh senior adalah mengarahkan adik-adiknya untuk memberikan kinerja terbaik bagi Provinsi Lampung.
Sulpakar mengatakan, sebenarnya ia sudah menjadwalkan untuk memberikan pembinaan langsung kepada para lulusan IPDN yang sedang magang di Lampung. “Semestinya hari ini saya melakukan pembinaan tapi saya tunda karena ada banyak kesibukan teman-teman. Kita juga membina adik-adik yang baru lulus jangan semua di Pemprov. Ada juga kecamatan, kelurahan dan kabuaten lain yang menanti mereka. Itu yang perlu disampaikan,” jelas Sulpakar juga Penjabat Bupati Mesuji ini.
Sulpakar kembali mengaskan, bahwa pembinaan dengan cara kekerasan jelas melanggar aturan. “Untuk tindakan kekerasan itu tidak bisa, tidak dibenarkan dan tentunya bertentangan dengan aturan,” tandas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung ini.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy SM sebelumnya mengatakan, aksi perploncoan dari ASN senior kepada calon ASN tidak dibenarkan.
Menurut Fredy, semua ASN harus bertindak sesuai aturan. Tidak boleh melakukan aksi plonco kepada lulusan IPDN yang sedang magang. (W9-jam)