Supriyadi Ingatkan Pengurus dan Anggota PWI yang Bergabung di Organisasi Profesi Wartawan Lain

Bandarlampung, Warta9.com – Masih adanya sejumlah anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung yang bergabung di organisasi wartawan lain mendapat tanggapan tegas dari Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian.

Dalam keterangannya, Kamis (28/11/2019), Supriyadi mewarning anggota dan jajaran pengurus PWI provinsi dan kabupaten/kota untuk menaati Peraturan Dasar (PD), agar tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.

Bang Yadi, sapaan Supriyadi Alfian menerangkan, rambu-rambu itu sesuai PD Pasal 9 ayat (1). Bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

“Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2),” tegas Supriyadi.

Bang Yadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 lalu, memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang mengindahkan aturan tersebut bakal dikenakan sanksi. Ini sesuai Pasal 11. Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi.

“Ditegaskan pula pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi,” terangnya lagi.

Untuk itu, Bang Yadi menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Lampung dan ketua PWI Kabupaten/Kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya. “Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggotanya,” tegasnya.

Bang Yadi menuturkan, warning tersebut bukan membatasi anggota. Namun, ini adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi kita sebagai wartawan.

“Dan PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan. “Untuk itu, PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini,” pungkas Bang Yadi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.