Syekh Ali Jaber Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Penusukan, Tidak Percaya Pelaku Orang Gangguan Jiwa

Bandarlampung, Warta9.com – Pasca ditusuk oleh tersangka Alfin Andrian pada saat memberikan Tausiah d Masjid Falahudin Tanjungkarang Barat, Syekh Ali Jaber masih melanjutkan kegiatannya di Bandarlampung, Senin (14/9/2020). Dirinya memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media di Baba Rayan Cafe n Resto, di Durian Payung Bandarlampung.

Dalam konpres dengan awak media, Syekh Ali Jaber menjelaskan bahwa banyak berita miring yang mengatakan bahwa pelaku penusukan dirinya merupakan orang dengan gangguan jiwa.

Terkait penusukan diri nya Syekh Ali Jaber dengan tegas membantah bahwa pelaku penusukan diduga mengalami gangguan kejiwaan dan dirinya tidak terima pelaku dikatakan gila karena dengan cara pelaku menyerangnya tampak sudah terlatih. “Saya tidak percaya dia gila, cara memburu targetnya langsung ke bagian vital, menurut saya bukan gangguan jiwa, dia sangat berani dan sangat terlatih,” katanya.

Ia meyakini tindakan pelaku sudah teroganisir. Hal itu dirasakan Syeh Ali Jaber saat pelaku mengujamkan pisau ke arah dirinya. “Kalau saya tidak bergerak bisa saja pisau itu kena leher atau badan saya,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut, termasuk orang yang ikut berperan di belakang pelaku. “Mohon dihukum karena kita negara hukum, jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Dia meminta aparat kepolisian untuk dapat dengan mengungkap kasus tersebut, dan jangan terlalu cepat mengambil kesimpulan pelaku Orang gangguan jiwa.

Kapolresta Bandarlampung kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan kejiwaan tersangka, pihaknya menunggu tim dari Mabes Polri. “Semalam sudah kita datangkan psikiater dari RSJ Lampung. Tapi baru diagnosa awal. Itu masih kita dalami. Masih menunggu dari Mabes Polri,” sebut dia.

Dilanjutkan, kasus penyerangan ini akan tetap ditangani penyidik Polresta Bandarlampung. “Kita tetap berproses dengan prosedur. Karena itu kan periksa kejiwaan, hanya untuk membuktikan dia ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa,” ujarnya.

Untuk saat ini dia kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.