Tahun 2021, Target Pendapatan Pajak Daerah Pesisir Barat Meningkat

Pesibar, Warta9.com – Pemkab Pesisir Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menggelar Acara Sosialisasi Pajak Daerah tahun 2021, di Aula Hotel Sunset Beach, Pekon Way Redak, Senin (07/06/21).

Sosialisasi itu dibuka oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, diwakili oleh Sekdab Ir . N. Lingga Kusuma, dan diikuti oleh Kaban Bapenda Kasmir serta Peserta Sosialisasi Pesisir Barat.

Turut hadir, Kepala Kantor Pajak Pratama Kotabumi Sahyani, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Christia Gultom, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pesisir Barat Seto Apriadi, Plt.Inspektur Pembantu Wilayah II Pesibar Ir. Setiawan Permana, Camat se-Kabupaten Pesisir Barat, Peratin/Lurah se-Kecamatan Pesisir Tengah dan Pulau Pisang.

Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat diwakili oleh Sekdakab Ir . N. Lingga Kusuma mengungkapkan, sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada masing-masing daerah.

“Saat ini pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah, apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, peningkatan pendapatan harus diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ungkap Sekda.

Pemkab Pesisir Barat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya pada Tahun 2021, juga kepada Aparat ditingkat Pekon/ Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten sehingga seluruh target yang telah ditetapkan pada tahun 2020 dapat tercapai.

Target pendapatan asli Daerah Pesisir Barat Tahun 2021 yaitu Rp. 45.525.048.023 (empat puluh lima milyar lima ratus dua puluh lima juta empat puluh delapan ribu dua puluh tiga rupiah) atau naik sebesar 0,43 % dari Tahun sebelumnya.

“Kita mempunyai keyakinan besar bahwa pendapatan asli daerah masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata,” jelas Sekda.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2021 ini Sekdakab Pesisir Barat meminta kepada :
1. Camat dan Peratin/ Lurah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting pajak daerah bagi pembangunan.
2. Koordinator penagihan ditingkat Kecamatan dan pPekon/ Kelurahan serta petugas penagih agar lebih pro aktif dalam penagihan pajak baik tagihan Tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo.
3. Camat dan Peratin/ Lurah untuk menginventarisir semua permasalahan pajak, termasuk data wajib PBB dan BPHTB potensial dan melaporkannya ke Tim intensifikasi PBB kabupaten melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
4. Camat dan Badan Pendapatan Daerah untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan pajak daerah di setiap bulannya.
5. Sosialisasi ini juga akan membahas tentang kriteria bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb) di pesisir barat dan sanksi / hukuman yang diterima bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. (W9-Eva)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.