Tahun 2022, Nama Anak Baru Lahir Diwajibkan Lebih Dari Dua Kata

Kepala Dinas Dukcapil Lampung Utara, Hairul Anwar. (foto : Alam)

Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah saat ini mewajibkan pemberian nama anak baru lahir lebih dari dua kata. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang ‘Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan’.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Lampura, Hairul Anwar di Ruang Kerjanya, Selasa (17/05). Menurutnya, didalam aturan itu tentu tidak akan berlaku surut. Dengan pengertian dokumen kependudukan yang telah terbit tetap berlaku dan tidak melakukan perubahan.

“Aturan baru itu terbit sejak 11 April 2022. Itu baru edaran, kita sudah sosialisasi melalui daring dipastikan tidak berlaku surut. Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera sosialisasi melalui media sosial,” ujar Hairul.

Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Desa melalui kecamatan masing-masing.

Dia mengimbau, agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

“Kami menyarankan anak baru lahir dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022,” tutur dia.

Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi ; Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.

“Jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi. Jumlah kata minimal dua kata. Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Persyaratannya juga diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Terlebih, Pasal 5 menerangkan mengenai tata cara pencatatan nama pada dokumen
Kependudukan antaranya, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah
bahasa Indonesia.

“Nama marga keluarga atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat,” ungkapnya.

Kemudian, marga keluarga atau disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menerangkan kesatuan dengan nama.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang singkat kecuali tidak diartikan lain. Gunakan angka dan tanda baca, dan cantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.