Tahun Depan Honorer Bersiap Jadi PNS, Ini Syaratnya

Kabar gembira buat para tenaga honorer. Pasalnya Pemerintah Pusat merencanakan akan bemebrikan kesempatan kepada para tenaga honorer yang memenuhi beberapa kreteria untuk menjadi PNS/ASN.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan begitu, mulai tahun depan (2023) tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam PP tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, diruliskan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Sementara terkait aturan syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. PP itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce dilansir CNBC Indonesia, Minggu (1/5/2022).

Menurut Mohammad, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk itu, perhatikan sejumlah seyarat tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Sekedar diketahui, menurut data Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.