Tak Punya Kerjaan Tetap, Residivis Gondol Papan Surfing

Badung, Warta9.com – Gara-gara mencuri papan surfing di gudang Warung Surfer di Banjar Pengembungan, Pererenan, Iklas alias Ikbal (20) digelandang ke Polsek Mengwi. Pria asal Lombok, NTB yang tinggal di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kuta Utara ini melakukan aksinya untuk bertahan hidup di rantauan.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa yang dikonfirmasi mengatakan, Rabu (9/10) kemarin, tersangka pekerja serabutan ini melakukan aksinya pada Selasa (1/10) sekitar pukul 12.30.

Saat itu tersangka melintas di jalan depan gudang Warung Surfer milik Putu Suastika (31) warga Pererenan, Mengwi, Badung. “Saat itu tersangka melihat wisatawan asing masuk ke gudang menaruh papan surfing. Niat tersangka mencuri muncul, selain pintu gudang tidak dikunci, di lokasi juga tidak ada orang,” bebernya.

Kemudian, tersangka mengambil papan surfing tersebut lalu dijual di toko surfing di wilayah Kuta, seharga Rp 2 juta. “Korban mengetahui papan surfingnya hilang, saat ada wisawatan yang akan menyewa. Korban lantas melapor ke Polsek Mengwi,” kata Iptu Oka.

Hasil penyelidikan polisi dan keterangan saksi-saksi, identitas tersangka dikantongi bernama Iklas alias Ikbal. Lalu pada Jumat (4/10) sekitar pukul 23.00 tersangka ditangkap di kosnya dk Banjar Aseman Kangin.

“Tersangka diintrogasi mengakui perbuatannya. Uang hasil penjualan papan surfing itu dipakai tersangka biaya hidup sehari-hari. Tersangka ini juga merupakan residivis yang pernah mencuri HP di Canggu, Kuta Utara. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, bertahan hidup dengan mencuri,” tegasnya. (W9-fendi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.