“Talkshaw” Jual Belikan Rokok Ilegal Kena Sanksi Pidana

Tegal, Warta9.com – Sinergitas Kantor Bea Cukai Satpol PP Kabupaten Tegal patut dipertahankan dalam melakukan Edukasi pada masyarakat melalui kegiatan Bincang kreatif dengan Tema “Penegakan Hukum terhadap rokok Ilegal.”

Kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait upaya pencegahan penindakan hukum terhadap rokok illegal. Sehingga masyarakat  dapat menghindari dan tidak memperjual belikan rokok illegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya peredaran dan jual beli rokok illegal .

Taikshaw yang diselenggarakan oleh LPPL Radio Slawi FM bekerjasama dengan Diskominfo hadir Kepala Subseksi penyidikan dan Barang Hasil penindakan Kantor Bea dan  Cukai Nur Rahmat Setiawan, Kepala Seksi Pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satpol PP Tabah Topan Widodo Kasubag SDA Bagian Ekbang Kabupaten Tegal Bintang Suryowicaksono sebagai Nara sumber yang  disiarkan secara live di kanal youtube pemkab Tegal Selasa (15/9/2020).

“Jual beli rokok illegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan atau denda, sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, menjual belikan rokok illegal juga mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai. Pendapatan negara dari hasil  cukai dan hasil tembakau cukup besar. “Oleh karena itu peredaran rokok illegal perlu kita awasi,” kata Nur Rahmat Stiawan.

Lebih Lanjut Nur Rahmat Stiawan  menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Tegal pihaknya telah bekerjasama dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan peredaran rokok Ilegal di toko, kios dan para pedagang rokok yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Tegal.

“Cukai adalah pungutan negara konsumsinya, peredaranya, pemakainaya perlu diawasi salah satunya cukai hasil tembakau dan apabila ditemukan pelangaranya kita tindak” jelas Nur Rahmat Stiawan.

Kemudian Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tabah Topan Widodo menambahkan untuk mendukung Kantor Bea dan Cukai dalam Pencegahan dan Pengakan Hukum terkait  Peredaran Rokok Ilegal pihaknya telah melakukan kegiatan Operasi di 18 Kecamatan dengan sasaran Toko, Kios dan Pedagang Rokok guna pemgumpulan Informasi keberadaan Rokok Ilegal.

“Operasi setidaknya 2 kali dalam setahun dan Hasil operasi dilapangan temuanya kita laporkan ke kantor Bea dan Cukai Tegal guna tindakan lebih lanjut,” kata Tabah.

Kasubbag Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Tegal Bintang Suryowicaksono, menjelaskan terkait DBHCT Kabupaten Tegal tahun 2020 sebesar Rp. 7.276.449.000,- digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi dibidang Cukai dan pemberantasan barang kena Cukai Ilegal.

“Tujuan program tersebut adalah untuk menanggulangi dampak negative rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau dengan sasaran prioritasnya petani tembakau dan tenaga kerja pabrik Rokok,” ujar Bintang.

Penggunaan DBHCHT juga pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan Kesehatan Nasional paling sedikit 50% dari DBHCHT yang diterima daerah dan program pembinaan lingkungan sosial bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat meliputi bantuan pengembangan tanaman komoditas perkebunan seperti Kopi dan kakao bagi pekebun tembakau, pungkasnya. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.