Tanah Milik Wakidi yang Diklaim Aset Desa Mandah Akan Dibangun Keluarganya

Mandah, Warta9.com – Sriyanto anak mbah Wakidi beserta keluarganya, Sabtu (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat, Darozi Chandra, mulai menumpukkan batu dilahan bangunan yang diklaim sebagai aset desa.

Kasus penguasan lahan milik warganya sendiri yakni mbah Wakidi warga Dusun Sumber Sari oleh Kedes Mandah Natar, Lampung Selatan, Sutrisno, yang hingga kini diduga terkesan hanya menunda menunda waktu dalam penyelesain masalah tersebut. Meski keluarga wakidi telah menguasakan hal tersebut pada Lembaga Bantuan Hukum.

Upaya mediasi melalui kuasa hukum keluarga Wakidi yang menyerahkan permasalahan dugaan penguasaan fisik pekarangan kepada tim pengacara telah ditangani dalam kurun waktu satu bulan lebih. Namun masalah tersebut belum membuahkan hasil untuk di selesaikan secara kekeluargaan, karena merasa memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan seluas hampir 600 meter persegi yang saat ini telah berdiri sebuah bangunan warung atau toko dari program Desa Bumdes.

Untuk itu, mbah Wakidi bersama kuasa hukumnya akan membangun tempat usaha di tanah yang di klaim oleh Kepala Desa setempat sebagai aset yang mengatasnamakan milik masyarakat kampung tersebut.

Saat dikonfirmasi kuasa hukum keluarga Wakidi usai mendampingi kliennya di lapangan mengungkapkan sebagai lawyer warga Desa Mandah Kecamatan Natar Lampung Selatan (mbah Wakidi) sebelum melakukan rencana untuk menurunkan material batu belah ini telah memberitahukan pihak aparat hukum Desa setempat, yakni Babinkantibmas melalui jaringan seluler sehari sebelum hal ini dilakukan. Begitu pula hari ini sebelum matrial turun dirinya juga sempat melakukan hal serupa pada pamong setempat, yakni Sumarno ketua RT Dusun yang kediamannya bertetangga dengan lokasi pekarangan yang kini telah menjadi usaha warung Desa program Bumdes.

Ketua Rt Dusun setempat, Sumarno yang sempat juga di temui awak media guna mengkonfirmasikan status tanah yang saat ini berdiri bagunan milik Desa menuturkan “sejak saya belum beristri dulu sudah tau kalo pekarangan itu milik keluarga pak Wakidi dan pernah digunakan untuk puskesmas, saya juga pernah tahu waktu dulu itu pernah di tarim sumbangan untuk membangun tapi apa sampe ke pak Wakidi atau ngak saya gak tahu,” jelasnya.

Mengenai renovasi bangunan puskes jaman dahulu kala yang kini telah di sulap menjadi dan berganti nama warung Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun setempat Budi Widodo yang sempat dijumpai media di kediamannya mengatakan. “Sebelumnya memang pernah dikumpulkan kami di balai Desa oleh pak lurah sebelum terkait akan program pemerintah itu, lalu pak Sutris juga pernah bicara dengan saya katanya kalu urusan Bumdes itu tanggung jawab saya tapi kalu urusan tanah pak wakidi itu masih dulurku itu urusan pak lurah,” pungkasnya. (W9-Sandra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.