Tantangan AKP Gigih Selesaikan ‘PR’ Dari Hendrik

KOTABUMI – AKP Gigih Andri Putranto yang kini resmi menjabat Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), nampaknya harus bekerja ekstra keras dalam hal pengunkapan sejumlah kasus. Sebab, sejumlah kalangan menilai jika saat jabatan Kasat Reskrim yang sebelumnya diemban AKP M Hendrik, dinilai gagal. Dan inilah yang menjadi ‘Pekerjaan Rumah (PR)’ bagi AKP Gigih yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Metro.

“AKP Gigih Andri Putranto ‘harus’ segera menuntaskan PR itu, sehingga dapat secepatnya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian khususnya di Lampung Utara,” jelas Suwardi Amri, Dekan Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko), Kamis (18/6/2020).

Menurut Suwardi, Kasat Reskrim yang baru dilantik harus punya skala prioritas, mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu dan mana yang tidak. Terutama kasus-kasus yang kini telah menjadi perhatian publik, seperti pembunuhan sales yang terjadi di Bukitkemuning, dan kasus penganiayaan oleh oknum anggota DPRD dari fraksi PDIP terhadap karyawannya tersebut.

“Kita do’akan saja, mudah-mudahan Kasat Reskrim yang baru ini, dapat membuktikan kinerjanya, dan Gigih dalam melakukan pengungkapan sebuah kasus, terlebih lagi yang telah menjadi skala prioritas, dengan melakukan itu secara otomatis dapat membangkitkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Polres Lampura,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Warta9.com, selama 15 bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP M Hendrik belum mampu bahkan dapat dikatakan gagal dalam mengungkap kasus kejahatan yang menonjol. Seperti, kasus pembunuhan di Bukit Kemuning pada 24 Februari 2020 lalu. Kemudian serentetan pembobolam gerai Alfamart sejak awal tahun ini.

Ada lagi kasus dugaan Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD dari fraksi PDIP yang berinisial Ab, yang hingga kini prosesnya masih ‘jalan ditempat’. Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), maupun kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) atau lebih dikenal dengan 3C, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto juga dinilai cukup gagal. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.