Tebang Kayu Perhutani, Warga Jombang Dicokok Polisi

Kota Batu, Warta9.com – Jajaran Polres Batu berhasil menangkap pelaku penebangan kayu liar di kawasan hutan lindung perhutani dari petak 18A kelas hutan Tjkl Pinus tahun1979 wilyah kerja RPH Ngantang BKPH Ngantang KPH Malang, masuk desa wengkon Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BS (24) warga Dusun Plandi Desa Plandi Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, dan RC (32) warga Dusun Tukum Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, yang kini ditahan di Mapolres Batu.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama diwakili Wakapolres Batu Kompol Zein Mawardi didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Hendro Triwahyono gelar pers release di halaman Mako Polres Batu, Jumat (17/01/2020).

Wakapolres menerangkan kedua pelaku diamankan karena kedapatan sebagai penadah kayu jenis sono keling hasil tindak  pencurian di kawasan hutan lindung Perhutani di petak 18A RPH Ngantang yang dilakukan tersangka SUN yang berperan sebagai penebang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka kita amankan di pinggir jalan raya kecamatan ngantang saat membawa kayu jenis sono keling tanpa dokumen setelah bertransaksi dengan SUN yang berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, diketahui barang tersebut hasil tindak kejahatan pencurian di kawasan hutan lindung petak 18A Rph Ngantang” terang Zein.

Wakapolres juga menghimbau kepada masyarakat kota Batu untuk menjaga kawasan hutan di wilayah hukum Kota Batu agar tetap terjaga kelestarianya agar terhindar dari bahaya bencana tanah longsor dan banjir, yang saat ini di intruksikan dan digelorakan Bapak Kapolri untuk menanam bibit pohon untuk menjaga kelestarian alam sekitar kita sehingga menimbulkan permasalahan yang menimbulkan bencana.

Dari tangan tersangka didapati barang bukti 1 gelondong kayu jenis sono keling panjang 160 cm diameter 60 cm dan 3 gelondong panjang 120 cm rata rata berdiameter 25 cm bersama 1 unit mobil Pick-up Nopol S 9110 WI.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 12 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 5 tahun penjara. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.