Tega Amet ya Walikota Eva Dwiana, Selain Gaji 13 Belum Dibayar, Rapel Kenaikan Gaji 2 Bulan Juga Belum Dibayar

 

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana

Bandarlampung, Warta9.comWalikota Bandarlampung Eva Dwiana dinilai tidak beres dan nilai tega tidak memberikan hak guru. Hak-hak guru benar-benar diabaikan bahkan dirampas. Bagaimana tidak, selain gaji ke-13 guru belum dibayar, rapel kenaikan gaji dua bulan Januari dan Februari juga belum dibayar.

Penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M. Nur Ramdhan, dengan menggelar jumpa pers, beberapa hari lalu menanggapi belum dibayarnya gaji ke-13, hanya membolak balikkan fakta.

Beberapa guru yang dimintai keterangan soal gaji je-13 belum dibayar sangat membenarkan. Bahkan kata guru SMPN di wilayah Rawa Laut dan Pahoman mengatakan, bukan hanya gaji ke-13 yang belum dibayar. Tapi rapel kenaikan gaji para guru dua bulan belum dibayar.

“Jangan membolak balikkan fakta soal gaji ke-13 guru di Bandarlampung menang belum dibayar. Rapel juga belum dibayar sekarang udah bulan Juli,” salah seorang guru.

Setelah Walikota Eva Dwiana dikecam
karena belum dibayarnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) 2023, Kepala BPKAD M. Nur Ramdhan menggelar jumpa pers. Ia menjelaskan bahwa kedua hal itu telah ditalangi Pemkot Bandarlampung kepada 3.878 guru.

Kata Nur Ramdhan, Pemkot Bandarlampung telah menutupi pembayaran THR dan gaji ke-13 dan telah diganti Pemerintah Pusat pada akhir Desember 2023, kata Nur Ramdhan pada konferensi persnya, Senin (1/7/2024).

“Tak ada masalah lagi pembayaran tahun 2023,” ujarnya. Dia memaklumi adanya kesalahpahaman yang berkembang soal pembayaran THR dan gaji ke-13 di kalangan para guru-guru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.207/PMK.2/2023 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan untuk Pemberian THR dan gaji ke-13 menerima Rp9.800.879.000

Hanya, saat ini, pihaknya sedang menunggu dana dari pusat turun untuk tahun 2024. “Kami harap sabar menunggu keputusan dana tambahan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dari APBD,” ujarnya.

“Bunda Eva sudah mengintruksikan untuk memberikan tunjangan bagi guru-guru yang tidak dapat gaji ke-13, dengan memakai dana sendiri pakai dana APBD,dan akan disalurkan pada akhir Desember 2024,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana yang tidak membayarkan gaji Ke-13 dan THR dinilai melecehkan profesi guru. Tak hanya itu kebijakan tersebut juga dinilai mencederai hak- hak guru dan jiwa patriotisme guru.

Temuan BPK
Sejatinya berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M) Tahun Anggaran 2023.

Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (DPD FGII) Provinsi Lampung Anton Kurniawan menilai, kebijakan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana memberikan dampak buruk pada guru.

“Jelas sebuah preseden buruk, sementara pendidikan adalah karakter, tapi nyata ini versi LHP BPK, dana khusus guru, digunakan hal tidak ada kaitannya pendidikan. Ini mencederai jiwa patriotisme guru,” kata Anton, Minggu (30/6/2024).

Diketahui, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung tertanggal 2 Mei 2024, tercatat Pemerintah Kota Bandarlampung tidak membayarkan tambahan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ke-13 kepada 3.878 ASN guru daerah sebesar Rp9.800.879.000 (hampir Rp10 M), Tahun Anggaran 2023.

Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyampaikan berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan register Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari aplikasi Sistem Keuangan Daerah (Siskeuda), diketahui selama TA 2023 Guru ASN menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebanyak 12 bulan, dengan besaran setiap bulan sebesar gaji pokok.

Untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13, besaran yang didapat oleh guru adalah hanya gaji pokok, tanpa tambahan.

Selanjutnya, BPK juga menyebut sesuai data penerimaan daerah dari Aplikasi Sistem Informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada), diketahui pada Tanggal 29 Desember 2023 terdapat transfer dari Pusat ke Kas Daerah sebesar Rp9.800.879.000,- dengan keterangan Tambahan THR bagi ASN guru daerah.

Namun, nyatanya anggaran THR dan Gaji Ke-13 yang telah diterima di rekening Kas Daerah Pemkot Bandar Lampung belum dianggarkan dan direalisasikan pada TA 2023 maupun 2024. Lebih lanjut BPK menuliskan dalam laporannya, diketahui dana tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai beberapa kegiatan lain, yakni: membiayai kegiatan Umroh Rp848.075.000, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Inspektorat sebesar Rp596.128.459, serta belanja modal gedung, jalan, dan bangunan pengairan di Dinas Pekerjaan Umum Rp3.834.246.050. (W9-jm)

Pos terkait