Tega! Pengasuh Pondok Pesantren di Tubaba Cabuli Santriwati

Panaragan, Warta9.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat, Lampung. Ironisnya, pelaku adalah seorang guru (pengasuh) pondok pesantren. Sedangkan korbannya adalah salah seorang santri perempuan.

Hari ini, (01/6/2021) pelaku berinisial MFA (27), ditampilkan di Mapolres Tulangbawang Barat. Guru salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tumijajar Tulangbawang Barat tersebut tega mencabuli Bunga, (15), bukan nama sebenarnya.

Lebih pasti lagi, aksi bejat pelaku itu sudah berlangsung selama dua tahun! Dan baru diketahui setelah sang korban mengadukan perlakuan tak senonoh terhadap dirinya itu kepada teman sesama santriwati dan warga lingkungan pondok.

“Kasus ini terbongkar setelah ada dua saksi warga sekitar pondok tersebut melapor ke polisi,” terang Kapolres Tulangbawang Barat, Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra, Selasa (01/6/2021).

Lalu, apakah korban dari pelaku hanya seorang santriwati saja? Kasat belum berani memastikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun kapolres mengimbau jika ada korban lain segera melapor ke polisi.

Menurut keterangan polisi, pencabulan terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (07/5), sekitar pukul 16.30 WIB. Bunga di cabuli pelaku di lingkungan pondok, tepatnya di kantin Pondok Pesantren Tumijajar. Di kantin itulah Bunga kembali di cabuli.

Bunga sepertinya tak kuat menahan kepedihan hati mendapat perlakuan seperti itu. Akhirnya, dia pun mengadukan hal itu ke saksi dan teman sesama santriwati. Kemudian cerita itu sampai ke pengurus pondok lainnya.

Selama dua tahun itu, menurut polisi, Bunga diancam oleh pelaku. Agar tidak melaporkan hal itu ke orang lain. Bunga pun takut dan tak berani menceritakan apa yang menimpanya hingga hari itu. Karena itulah tindakan pelaku bisa berlangsung hingga dua tahun.

“Pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan ke orang lain. Karena masih anak-anak, korban pun menurut. Ancaman (secara) psikis tersebut membuatnya merasa takut,” terang Kasat.

Setelah mendapat laporan kasus tersebut, Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat mendatangi pelaku di pondok tersebut Senin (31/5). Pelaku pun berhasil ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB.

“Iya, kami mengamankan pelaku Senin kemarin. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.

Kepada polisi, Bunga mengaku aksi bejat sejak 2019 itu sudah dilakukan sebanyak 38 kali. Yakni di dapur pondok dua kali, koperasi pondok lima kali, kamar mandi asrama 10 kali, aula pesantren 12 kali, kantin pondok empat kali, kamar pelaku dua kali dan di rumah kyai (Alm) tiga kali.

MFA pun harus bersiap-siap lama berada di penjara. Sebab, polisi sudah menyiapkan pasal untuk menjerat pelaku. Yaitu UU Perlindungan Anak Pasal 82 Junto Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002. (W9-Nan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar