Tekab 308 Polres Tuba bersama Polsek Tumijajar Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Panaragan, Warta9.com – Aparat kepolisian Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Tumijajar, Sabtu (7/7), berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya adalah inisial RJ (36), dan rekannya SU alias KA (43). Keduanya merupakan warga Kampung Purba Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Kapolsek Tumijajar Iptu Aladine Efendi mewakili Kapolres Tulang Bawang mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya. Penangkapan sendiri didasarkan laporan polisi nomor: LP/81/VII/2018/PLD LPG/RESTUBA/SEK Tumijajar, tanggal 6 Juli 2018.

“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari. Selain kedua pelaku petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rohansyah alias Rohan, warga Tiyuh (desa) Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Aladine, Sabtu (7/7).

Keduanya diamankan karena kedapatan telah mencuri satu unit kendaraan roda dua (motor) jenis Honda Beat nopol BE 3891 QL milik Aceng, warga Tiyuh (desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Rabu (4/7) lalu. Selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Tumijajar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukas Kapolsek. (W9-joni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.