Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curanmor

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DI (21), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (22/06/2020), sekira pukul 00.30 WIB dikediamannya.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, peristiwa yang dialami korban Nyoman Sudiarte (37), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur di perkebunan singkong Sungai Luar, Kampung Bedarou Indah, Kecamatan setempat, Sabtu (23/06/2020) pada pukul 08.00 WIB.

“Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra X TR warna hitam yang ditaksir seharga Rp. 8,5 Juta,” jelas AKP Sandy.

Berdasarkan kronologis peristiwa korban, kata dia, menceritakan ia saat hendak menyemprot rumput di perkebunan singkong miliknya, yang mana sepeda motor itu di parkirkan ia di samping kebun singkong yang tidak jauh dari tempat dirinya berada.

Sekira pukul 09.30 WIB, korban melihat ke arah sepeda motor miliknya dan ternyata sepeda motor sudah hilang, lalu berlari ke arah jalan sambil berteriak dan terdengar oleh korban suara sepeda motor miliknya di hidupkan tetapi korban tidak melihat dimana sepeda motor tersebut berada.

“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 penjara tahun,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.