Tekab 308 Polres Tulang Bawang Cokok Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang menangkap salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak sapi.

Pelaku adalah Nuryono 41, warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Selasa (17/11/2020), sekira pukul 23.00 WIB tanpa melawan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra menyampaikan, pelaku Nuryano  telah melakukan tindak pidana curat hewan ternak sapi pada Jum,at (19/01/2018), sekira pukul 03.00 WIB, di Kampung Sidoharjo dengan menggunakan mobil Pick Up.

“Korban Jumali (65), warga Kampung Sidoharjo, korban melihat dua ekor sapi sudah tidak ada di dalam kandang sekira pukul 04.00 WIB, saat itu korban hendak memberi makan sapi miliknya,” jelas Sandy kepada warta9.com, Rabu (18/11/2020).

Ketika sampai di kandang, korban melihat kunci pintu kandang sudah dalam posisi terbuka dan dua ekor sapi milik korban sudah hilang, mengetahui hal itu, korban meminta bantuan warga untuk mencari, sekira pukul 05.00 WIB, satu eko sapi betina milik korban berhasil ditemukan di pinggir kebun sawit plasma PT. Sumber Indah Perkara (SiP).

Akan tetapi satu ekor sapi laki milik korban tidak berhasil ditemukan, akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 juta dan langsung melapor ke Polsek Penawar Tama.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, guna mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat hewan ternak, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.