Tekab 308 Polres Way Kanan Ringkus DPO Curas

Way Kanan, Warta9.com – Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus tim gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan di kampung Gunung Katun kecamatan Baradatu Kabupaten setempat, Selasa (24/04/18).

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, S.H., S.IK mengatakan, tersangka yang menjadi DPO yakni Ahmad A.S alias Jaya (24) warga Kampung Hanakau Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan korban Budiono (39), warga Kampung Tanjung rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang sudah menjadi DPO curas dari tanggal 07 Januari 2012 yang lalu,” ungkapnya.

Kronologis terjadinya curas saat korban sedang mengemudikan mobil truck bermuatan sagu melintas di Jalan poros HTI Reg-46 Pakuan Ratu Way Kanan, saat itu pelaku menghadang kendaraan korban lalu mengancam dan memukuli korban.

Kejadian curas yang terjadi pada Sabtu( 07/01/2012) sekitar pukul 03.30 Wib, dengan jumlah pelaku tiga orang berhasil menggasak barang berharga berupa dompet yang berisikan uang sebesar Rp 500 ribu berhasil dirampas pelaku.

Korban yang melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu dan menceritakan bahwa korban mengenali salah satu pelaku yang sudah menghadangnya dijalan.

Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan cek lokasi. Selain itu, memintai keterangan para saksi dan berhasil mengamankan Sukarman alias Manto alias Man Hendri (23) warga Desa Negararatu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura dikediaman saat itu juga .

Sementara itu, dua pelaku DPO terus dilakukan pengejaran sehingga salah satunya dapat diringkus kembali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, pada Senin (23/04/18).

Sekitar pukul 07.00 Wib, petugas gabungan menuju Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan, namun petugas menunggu waktu yang tepat. Setelah pukul 13.30 Wib, baru pelaku DPO curas Ahmad Adi Sanjaya alias Jaya (24) dapat diringkus dengan tidak melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (W9-Nia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.