Tekap 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pembunuhan

Tulang Bawang, Warta9.com – Dalam kurun waktu 25 jam Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus Pendi alias cecung (35) warga Kampung Kahuripan yang diduga pelaku pembunuhan inisial RS (22) warga Kampung Menggala. Keduanya merupakan warga Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, hanya butuh waktu 25 jam untuk mengungkap dan menangkap pelakunya, pelaku Fendi ditangkap hari Jumat (8/3), sekira pukul 17.00 WIB, saat sedang bersembunyi di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala.

Peristiwa yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi hari Kamis (07/03/2019), sekira pukul 15.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Jembatan Cakat, Dusun Cakat Raya. Yang mana saat itu korban sedang duduk di pinggi jalan untuk berjualan rambutan.

“Tiba-tiba datanglah pelaku dengan mengendarai sepeda motor untuk menemui korban, setelah bertemu dengan korban tanpa banyak bicara pelaku yang telah membawa sajam (senjata tajam) jenis celurit, langsung melakukan anirat terhadap korban dan usai melakukan aksinya pelaku pergi melarikan diri,” urai Zainul, Sabtu (09/03/2019).

Akibat peristiwa tersebut, kata dia, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung kiri. Korban sempat dibawa dan di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUDM), namun naas nyawa korban tidak dapat terselematkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Berkat kerja keras dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku yang telah melarikan diri berhasil ditangkap. Saat dilakukan interogasi oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyerahkan alat yang digunakan untuk melakukan anirat terhadap korban.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sajam jenis celurit, sepeda motor jenis honda GTR warna merah hitam, dan pakaian milik korban yang dipakai saat terjadinya anirat.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.