Terapkan Transaksi Non Tunai, Pemkab OKU Raih Juara Umum dari Bank Sumsel Babel

PEMERINTAH Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali menorehkan prestasinya di bidang keuangan, kali ini kabupaten tersebut meraih juara umum penerapan Transaksi Non Tunai (TNT) dari Bank Sumsel Babel, menyusul keberhasilan jajaran Pemkab OKU yang telah mengimplementasi kebijakan transaksi tersebut.

Sekretaris Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Dr Drs H Achmad Tarmizi, Rabu (26/6) menjelaskan, penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati OKU melalului Sekda di Ballroom Hotel JW Marriot Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (25/06/2019).

Dijelaskan Sekda, secara keseluruhan Pemkab OKU mendapatkan tiga kategori, sekaligus juara umum. Penghargaan yang berhasil diraih itu yakni;

Kategori Cashless Wilayah Sumatera Selatan, peringkat 2 katagori Nominal Transaksi Tertinggi pada Cash Management System wilayah Sumsel Tahun 2018 dan peringkat 2 katagori Transaksi Tertinggi pada Cash Management System wilayah Sumsel tahun 2018.

Pemkab OKU telah mengimplementasi kebijakan Transaksi Non Tunai (TNT) dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Daerah yang

“Efektif, Efisien, Manfaat dan Aman, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai ujung tombak keuangan Pemkab OKU,” ujar Sekda.

Dengan penganugerahan sebagai juara umum dalam penerapan di beberapa kategori Transaksi Non Tunai (TNT), diharapkan setiap unit kerja OPD yang ada di Pemkab OKU dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Terutama dalam belanja barang/jasa di atas Rp 500 ribu,” terang Sekda.

Selain itu bendahara pengeluaran dapat mengamankan penerimaan negara agar dapat memberi manfaat bagi negara dan masyarakat OKU khususnya. (ADV/dod)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.