Terbitkan SK, Bupati Bangli Di-PTUN-Kan Mantan Bawahan

Bangli, Warta9.com – Untuk kali kedua Bupati Bangli, I Made Gianyar di-PTUN-kan mantan anak buahnya. Kalau sebelumnya dilakukan oleh Cokorda Istri Tresnadewi, yang dipecat secara tidak hormat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Kali ini yang mengajukan gugatan PTUN adalah AA Gde Alit Darmawan, mantan Kadispenda Bangli tahun 2009-2010. Dan Agung Darmawan saat ini merupakan terpidana 2 tahun 4 bulan dalam kasus dugaan korupsi upah pungut. Dengan sidang sudah dilakukan beberapa kali, termasuk Rabu (18/9).

“Untuk sidang berikutnya masuk dalam agenda kesimpulan,” ujar I Putu Agus Putra Sumardana, kuasa hukum Agung Darmawan, Senin (16/9).

Di jelaskan, terkait di-PTUN-kannya Bupati Bangli, berawal dari SK Bupati No. 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS. Saat itu jabatan terakhir penggugat adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan KPA Sekda Bangli.

Terbitnya SK Bupati Bangli tersebut, membuat penggugat kehilangan uang pensiun yang seharusnya diterima sebagai mantan PNS. Pun demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi upah pungut dan menjalani penahanan sejak 1 Juni 2016, kliennya sudah mengajukan upaya administratif yaitu pengajuan usulan pensiun untuk mendapat haknya sebagai PNS dengan persyaratan lengkap.

“Kliennya kami (penggugat) sudah tidak menerima gaji sejak Januari 2017 silam,” ucap Sumardana.

Padahal berbagai upaya dilakukan termasuk usulan pensiun yang diajukan, namun tetap tidak membuahkan hasil. Justru belakangan terbit SK Bupati No 824/756/2018 tertanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian AA Gde Alit Darmawan sebagai PNS, karena melakukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan yang diterima.

“SK Bupati ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Masih kata Sumardana, bahwa penggugat telah diputus penerimaan gaji sejak 1 Januari 2017 melalui system aplikasi BPKAD. Jika mengingat pada tanggal tersebut, penggugat sudah masuk dalam daftar BUP (Batas Usia Pensiun) yaitu 58 tahun.

“Sikap Bupati Bangli, Made Gianyar yang menerbitkan objek sengketa, menyebabkan permohonan hak pensiun penggugat menjadi terhenti. Padahal penggugat sudah memasuki BUP,” bebernya menutup. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.