Terbukti Indehoy dengan Mahasiswi, Oknum Anggota DPRD Tubaba Jadi Tersangka

Panaragan, Warta9.com Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, berinisial SDM (55), warga Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung, kabupaten setempat ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbuat asusila dengan oknum mahasiswi inisial EL (29).

Oknum anggota DPRD dari Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Tulangbawang Barat pada Rabu, (18/2/2021).

Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin,” kata Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (19/2).

Kasat menuturkan, penetapan SDM sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang disita polisi.

Penetapan tersangka ini, berawal dari laporan SDM ke Polisi terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya menyangkut berita di salah satu media online dengan judul “Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM Dengan Seorang Wanita Berinisial EL dikamar Hotel” pada 15 April 2020 lalu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi melakukan menyelidikan dengan mendatangi wanita berinisial EL, di Desa Padangrejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Kepada petugas EL malah membenarkan jika foto yang viral tersebut adalah benar dirinya bersama SDM.

“Iya benar, foto itu saya ambil dengan ponsel saya sendiri saat bersama SDM,” kata Kasat menirukan keterangan EL.

Bukan itu saja, EL juga mengaku telah dua kali menginap di hotel bersama SDM, yakni di Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai Lampung Timur. Kemudian penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap tersebut.

“Petugas menemukan nama (SDM) di buku tamu hotel bersama EL. Selain itu juga menemukan selimut dan sprai sesuai dengan yang ada di foto tersebut, setelah itu penyidik melakukan gelar perkara atas laporan (SDM),” ujar Kasat.

Selanjutnya dilakukan Henti Lidik, lalu penyidik menindak lanjuti laporan palsu tersebut dengan membuat laporan polisi model A. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka (SDM) akan dijerat Pasal 242 KUHP ayat 3 tentang membuat laporan palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tandasnya. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.