Terdakwa Korupsi Disdikbud Pesibar Kembalikan Uang Rp50 Juta

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan meubeler Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat berlanjut. Kali ini, sidang digelar dengan agenda pembacaan duplik.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terdakwa Evan Mardiansyah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp50 juta. “Ada sekitar Rp65 juta uang yang indikasinya terpakai oleh Evan,” ucap Alhajar Syahyan, penasehat hukum terdakwa, Jum’at (10/8/2018).

Ia menambahkan, soal uang kurang lebih sebesar Rp600 juta rinciannya sudah jelas. Namun, untuk mengetahui uang tersebut pihaknya berharap perkara tersebut dibuka secara terbuka. “Tapi harus ada aktor utamanya, kenapa harus dia aja,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut kurungan penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diharapkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp642 juta subsider 12 tahun kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU. Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. 65 ayat (1) KUHP. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.