Terdakwa Korupsi Jalan Sentot Ali Basa Dituntut 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus korupsi peningkatan dan pelebaran Jalan Sentot Alibasa ruas Jalan Ki Agus Anang hingga ruas Jalan Soekarno-Hatta Bandarlampung, Slamet Riyadi, dituntut rendah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elis Mustika, SH, menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan kurungan penjara. “Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” katanya, Rabu (8/8/2018).

Pertimbangan JPU menuntut rendah terdakwa lantaran terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp811 juta. “Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara saat penyidikan,” ujarnya.

Dalam dakwaan, terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan tersebut berawal saat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, menggelontorkan dana sebesar Rp5,1 miliar dari APBD Bandarlampung tahun 2014 untuk peningkatan dan pelebaran jalan. Proyek tersebut kemudian Dinas PU Bandarlampung, menunjuk Welson sebagai PPK.

Lelang kemudian dibuka dengan metode evaluasi sistem gugur. Ada 10 perusahaan saat lelang untukpengejaran proyek itu dibuka salah satunya yakni PT. Satria Sukarso Wawai yang dimiliki oleh Selamat Riyadi sebagai direkturnya.

Proyek peningkatan dan pelebaran jalan kemudian dikerjakan dengan jangka waktu pengerjaan selama 170 hari. Adapun beberapa item yang dikerjakan yakni, pekerjaan persiapan dan pelaporan, pekerjaan bongkaran, pekerjaan tanah dan pekerjaan pasang dan jalan.

Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kendala dimana pembebasan lahan belum selesai hingga 19 November 2017 lalu. Selamet kemudian meminta pengukuran ulang kepada Welson. Ada beberapa item yang kemudian dikurangi seperti salah satunya pengerjaan pengerasan jalan dimana semula lebar 8 meter menjadi 7,2 meter. “Dari hasil estimasi nilai total kontrak yang masih terdapat kelebihan itu akan dipindahkan pekerjaannya ke jalan Ki Agus Anang- jalan Soekarno Hatta yang memang memerlukan,” jelas JPU.

Tetapi rupanya hal itu tidak dilakukan, berdasarkan ahli teknik dari Politeknik Negeri Bandung rupanya adakekurangan volume pada fisik pengerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian. Berdasarkan audit BPKP Lampung nomor LAPKKN 501/PW08/5/2017 tertanggal 12 Desember 2017 terdapat kerugian sebesar Rp 811 juta. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.