Terdakwa Korupsi Pabrik Es Liones Wangsa Diituntut 18 Bulan Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyidangkan perkara Leonis Wangsa salah satu terdakwa korupsi pembangunan pabrik es dengan tuntutan 18 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjungkarang, Kamis (9/8/2018)

Dalam tuntutannya Jaksaan Arie Afriansyah, SH, menyebutkan, terdakwa Liones dituntut berdasarkan pasal 3 Jo 18 Undang-undang RI No 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Jaksa Arie, dalam surat tuntutan nya mengatakan, atas perbuatan terdakwa Liones Wangsa, Eko Priyanto selaku Direktur CV. Jupiter, Agus Salim selaku PPK, MUCH Ichwani selaku penerima kuasa CV Jupiter, telah mengakibatkan kerugian negara Rp327 juta.

Dimana terdapat selisih pembayaran dengan realisasi pekerjaan yang diperoleh oleh terdakwa Liones Wangsa, secara tidak sah berdasarkan hasil audit dalam rangkap penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik es di pelabuhan pantai Lempasing di Dinas Kelautan dan perikanan Kota Bandarlampung.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang,telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pelaku korupsi pabrik es di tempat pelelangan ikan Lempasing dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara. Ketiganya yakni Muhammad Ichwani, Eko Periyanto, dan Agus Salim, Selain pidana penjara ketiganya diwajibkan membayar pidana denda Rp50 Juta.

Hakim Ketua Mansur didamping dua hakim anggota Bahrudin Naim dan Medi Syahrial Alamsyah, dipersidangan sebelumnya Kamis (5/4/2018) mengatakan, ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakuka tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai unsur pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp50 Juta subsider dua bulan kurungan. Untuk terdakwa Eko diwajibkan membayar uang pengganti Rp18 juta namun uang tersebut sudah dititipkan kepada Jaksa Penuntur Umum. Dengan perintah ketiganya tetap dilakukan penahanan,” katanya.

Vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, Jaksa Kejari Bandarlampung menjatuhkan tuntutan terhadap ketiganya dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan kurungan. Selain itu, ketiganya juga diwajibkan membayar uang pidana denda sebesar Rp50 Juta subsider empat bulan penjara. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.