Terdakwa Pembunuhan Security Bank BRI Diganjar 13 Tahun Penjara

Kayuagung,Warta9.com –  Pelaku pembunuhan M. Ainul Pasha Bin M. Yusuf Puan (42) terhadap Despatra Kurniawan (33) security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, ahirnya diganjar 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kaguagung, Rabu (6/6/2018).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Imran, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI yang meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara atas perbuatan yang dilakukannya pada 25 Januari 2017 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Reza Oktaria dan hakim anggota Irma Nasution dan Lina Savitri Tazili berpendapat terdakwa pembunuh rekan kerjanya sendiri, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP.

Atas vonis tersebut terdakwa melalui pengacaranya Herman, SH, MH, menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut juga menyatakan pikir-pikir.

“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan baik serta belum pernah dihukum,” kata Hakim.

Sementara itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya tampak syok dan meneteskan air mata atas hukuman yang dijatuhkan hakim.

Menurutnya, vonis yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut seolah-olah tidak memperhatikan permohonan dan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan, termasuk permintaan terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim dan mengaku khilaf.

“Kita masih fikir-fikir dan kita juga mempersiapkan langkah untuk mengajukan banding,” kata Herman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpam BRI Unit 2 Pahlawan Despatra Kurniawan (33) menghembuskan nafas setelah ditikam Ainul yang juga merupakan rekan sejawatnya sendiri

Kejadian pada hari Rabusekitar pukul 18.00 WIB, sempat menghebohkan warga Kayuagung ini dilatarbelakangi pelaku dendam terhadap korban. (W9-ndra)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.